From Blogging, to Sharing

Responsive Ads Here

Jumat, 03 November 2017

Haduh! Ternyata Ini Dia Penyebab Dibakarnya 3000 Kartu SIM Prabayar Oleh Pemilik Konter di Grobogan, Jawa Tengah

Sebanyak 3000 kartu SIM prabayar dibakar

Haduh! Ternyata Ini Dia Penyebab Dibakarnya 3000 Kartu SIM Prabayar oleh Pemilik Konter di Grobogan, Jawa Tengah


Suwoko Blog - Baru-baru ini kabar tentang diwajibkannya melakukan registrasi ulang pada kartu SIM prabayar beredar. Berita yang kemudian membuat beberapa pengguna kartu SIM prabayar sedikit terkejut ini pun menuai banyak tanggapan. Ada yang senang dan ada juga yang malah merasa terbebani dengan adanya aturan baru menurut ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 tersebut.



Setiap pengguna kartu SIM prabayar diharuskan mendaftarkan ulang kartu mereka dengan NIK dan No KK. Yang setiap NIK hanya bisa dipakai hanya untuk tiga kartu SIM prabayar.



Hal inilah yang kemudian memicu amarah seorang pemilik konter di desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.



Pada Kamis (2/11/2017), pria bernama Aziz Muslim (43) itu kemudian membakar 3000 kartu SIM prabayar dari berbagai provider, sebagai bentuk kekesalannya.



"Kebijakan ini jelas sangat merugikan kami pemilik konter. Semula yang tak terbatas menjadi terbatasi. Bayangkan saja tanpa kebijakan itu dalam sehari saya bisa menjual 100 kartu dengan untung jutaan rupiah. Lebih baik saya bakar saja," ujar pemilik konter LA Cell tersebut.



Lantas Iwan Budi (46), yang juga seorang pemilik konter di Grobogan lainnya, mengatakan: akan melakukan aksi demo bersama dengan pemilik konter lainnya.



"Ratusan hingga ribuan pemilik konter di Jateng akan berdemo yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jateng. Kami sudah saling komunikasi via handphone."



Bukan hanya pemilik konter saja yang mengeluhkan masalah ini. Banyak pengguna kartu SIM prabayar juga terkena imbasnya. Terutama pengguna yang suka melakukan gonta-ganti kartu demi membeli kartu perdana berisi kuota internet.



Lalu, dengan adanya aksi 'unjuk gigi' seperti di atas. Apakah pemerintah khususnya, akan membatalkan atau menghentikan Peraturan baru ini? Kita tunggu saja keputusan berikutnya.



Dikutip dari: Kompas.com

Penulis: Suwoko Saiyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar